Para pembuat kebijakan di Uni Eropa mengusulkan pajak atas transaksi keuangan. Perpajakan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan dari Uni Eropa dan negara anggotanya sebesar 57 milyar euro per tahun.
Namun, proposal tersebut mendapatkan tantangan dari bank menyebutnya sebagai langkah yang tidak masuk akal dan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi sekitar 1,76 persen dalam jangka panjang.
Komisi eksekutif Uni Eropa berharap mereka langkah itu akan direplikasi di seluruh dunia. Pajak ini sendiri diharapkan untuk mulai berlaku untuk setiap transaksi keuangan pada Januari 2014.
Dengan rencana perpajakan, perdagangan saham dan obligasi akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0,1 persen. Adapun transaksi derivatif dikenakan pajak 0,01 persen.
Eksekutif Uni Eropa mengatakan pajak akan dikenakan pada semua transaksi instrumen keuangan antara lembaga keuangan. Penerimaan pajak atas transaksi keuangan akan didistribusikan ke anggaran Uni Eropa dan sisanya akan dibagikan langsung kepada negara anggotanya.
G-20 telah mencoba dan gagal menyepakati perpajakan global terhadap transaksi keuangan karena sebagian besar negara dinilai, kebijakan ini akan mudah dihindari oleh lembaga keuangan.
Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Cina berada dalam posisi oposisi terhadap proposal ini karena menganggap perpajakan akan menciptakan beban baru bagi bank. Sementara itu, Perancis, Jerman, Austria, Belgia, Norwegia, dan Spanyol mendukung perpajakan ini, serta beberapa negara di Afrika.
Terimakasih SAFA ucapkan.Jangan lupa untuk tinggalkan komentar ya agan. Biar SAFA tau untuk memposting info baru dan diskusilah agar kita bisa sharing pendapat...
forumkitabersama-indonesiaku.blogspot.com
Sumber : klik disini


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Setelah membaca dan mengambil informasi. Anda disarankan untuk mengkritik blog ini. Kritikan Anda adalah motivasi SAFA Forum...
SAFA Forum tidak menerima yang berbentuk spam,
Anda sopan SAFA FOrum segan...
Silahkan mulaiii....